Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan relaksasi kredit
kepada masyarakat yang secara ekonomi terkena dampak virus corona atau
COVID-19 ramai menjadi pertanyaan publik, terutama debitur perusahaan
pembiayaan atau multifinance (leasing).
Sebagian masyarakat mulai
menanyakan, bahkan meminta kepada perusahaan multifinance untuk
mendapatkan keringanan tersebut. Namun faktanya, praktik di lapangan
tidak sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Ketua Umum Asosiasi
Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengatakan masih banyak perusahaan
pembiayaan yang enggan memberikan penangguhan kredit ke driver taksi
online.
"Jadi ternyata kembali lagi ini belum merata, malah
kembali lagi ke kebijakan masing-masing perusahaan finance. Kebanyakan
ya yang menolak mentah-mentah, alasannya banyak, bahkan ada leasing yang
bilang belum dapat sounding dari OJK soal aturan ini," cerita Wiwit
kepada detikcom, Kamis (26/3/2020).
"Dari laporan yang saya dapat dari teman-teman, lebih banyak [leasing] yang tidak memperbolehkan penangguhan," katanya.
Wiwit menilai leasing sengaja memanfaatkan ketidaktahuan driver soal dunia keuangan untuk menolak pemberian penangguhan kredit.
"Para
perusahaan finance ini kok kayak memanfaatkan ketidaktahuan driver ojol
taksi online buat menolak [relaksasi kredit]," kata Wiwit.
Sementara
itu banyak driver ojol belum mengetahui adanya kebijakan ini. Ketua
Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun
Wicaksono mengaku belum banyak sosialisasi aturan ini ke driver ojol.
Di
tempat terpisah, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
memberikan respons terkait banyak keluhan dan pertanyaan seputar cara
mendapatkan relaksasi tersebut.
APPI menegaskan, kebijakan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah merelaksasi kredit tak serta
merta bisa dinikmati semua nasabah.
Debitur yang berhak
mendapatkan hak istimewa untuk melakukan restrukturisasi kreditnya hanya
debitur yang menggunakan pinjaman untuk kegiatan produktif, seperti
ojol dan nelayan, juga pekerja harian lepas.
Pasalnya para
pekerja dari sektor inilah yang terkena dampak langsung dari penyebaran
virus corona yang membuat mobilitas menjadi terbatas dan banyak yang
kerja di rumah.
Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan banyak
nasabah yang salah menafsirkan kebijakan tersebut dan malah
berbondong-bondong mengajukan pelonggaran cicilan pinjamannya. Padahal,
jelas-jelas kelonggaran ini diberikan kepada masyarakat marjinal yang
pendapatannya terganggu karena adanya virus corona.
"Maksudnya
dalam proses pemberian kredit kan ada yang berpenghasilan menengah,
penghasilan rendah dan penghasilan atas. Tapi ditafsirkan sebagai 'bisa
ga bayar cicilan 1 tahun, padahal itu kan jangka waktu maksimal," kata
Suwandi kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/3/2020).
Dia
menjelaskan, beberapa pihak yang menjadi pertimbangan utama bagi
perusahaan pembiayaan untuk diberikan kelonggaran adalah masyarakat
dengan penghasilan rendah. Terutama untuk masyarakat yang menggunakan
fasilitas multifinance untuk kebutuhan produktif seperti nelayan dan
ojek daring atau pekerja lepas harian yang pendapatannya tak menentu.
"Jadi yang dimaksud adalah kelonggaran itu dilihat per kasus," tegasnya.
Seperti
diketahui, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan
kelonggaran cicilan kredit kepada beberapa pihak yang dinilai terkena
dampak pandemi corona.
Pelonggaran ini tak hanya diberikan kepada
perusahaan saja, namun juga kepada debitur kecil yang memiliki
kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktifnya.
Dalam
FAQ restrukturisasi/pembiayaan terkait dampak COVID-19 yang dirilis
OJK, relaksasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran pokok pinjaman
selama jangka waktu yang diberikan oleh bank. Jangka waktu tersebut
bisa bervariasi, tergantung asesmen yang diberikan oleh bank atau
leasing masing-masing.
"Kebijakan jangka waktu penundaan yang
diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur,
termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah
Covid-19," tulis FAQ tersebut, dikutip Kamis (26/3/2020).
Sebagai
contoh, kelonggaran pembayaran pokok selama satu tahun diberikan kepada
pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe
tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan WIGATOS.com yang terpaksa tutup karena ada kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Kebijakan
yang dibuat OJK tersebut kemudian disampaikan secara langsung oleh
Presiden Jokowi karena mendengar banyak keluhan dari masyarakat bawah.
Pemerintah
langsung memberikan relaksasi kepada sejumlah sektor usaha maupun
masyarakat yang terkena dampak dari wabah virus corona atau Covid-19.
"Keluhan
yang saya dengar dari tukang ojek, supir taksi, yang sedang memiliki
kredit motor atau mobil atau nelayan yang sedang memiliki kredit," kata
Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Bagi tukang ojek,
sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit,
Jokowi mengatakan, diputuskan bahwa pembayaran bunga dan angsuran akan
diberi kelonggaran satu tahun ke depan.
Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/market/20200327151938-17-147988/simak-tak-semua-cicilan-leasing-dilonggarin-ini-kriterianya
0 Response to "Tak Semua Cicilan Leasing Dilonggarin, Ini Kriterianya"
Posting Komentar